Justisia
Justisia
  • Sep 15, 2021
  • 3186

Ardea Pradana Aktifis Mahasiswa Sebutkan Usut Tuntas Tradisi Fee 20% Proyek PUPR Babel Tahun 2017-2020

Ardea Pradana Aktifis Mahasiswa Sebutkan Usut Tuntas Tradisi Fee 20% Proyek PUPR Babel Tahun 2017-2020
Ardea Pradana Aktifis Mahasiswa UBB sesaat di wawancara

Pangkalpinang - Beberapa hari terakhir ini masyarakat/publik Bangka Belitung menyoroti gebrak dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Daroe Tri Sadono dalam upaya penyidik dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satunya yang menjadi perhatian publik Babel saat yang ramai menjadi pemberitaan sejumlah media online Babel terkait dugaan tipikor aliran dana fee proyek rutin pekerjaan pemeliharaan/penebasan jalan provinsi tahun 2021 sebesar 20 persen (20%) diduga mengalir kepada internal ASN (Aparatur Sipil Negara) Dinas PUPR Kepulauan Babel.

Seperti dilansir oleh beberapa media online di Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono Kajati Babel mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan Tipikor kategori gratifikasi aliran dana fee 20℅ ke internal Dinas PUPR Kepulauan Babel. 

“Kita sama tunggu pendalaman fakta (aliran dana fee 20 persen-red) oleh Tim, ”kata Daroe seperti yang dilansir di media online Babel, Senin (13/09/21).

Bahkan, yang menarik dalam kasus ini ada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu mengiringi seolah-olah mengawal kasus tipikor gratifikasi agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus sampai keakar-akarnya. 

Harapan itu disampaikan oleh Ketua Ormas LMP (Laskar Merah Putih) Pangkalpinang, Muhammad Fajri Ormas sesaat mendatangi dan diterima oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo dan Asintel Kejati Babel, Johnny W. Pardede di Ruang Penkum Kejati Babel, Selasa (14/09/2021).

Bahkan, saking tidak percaya dengan gebrakan Daroe Tri Sandono yang baru terhitung beberapa pekan menjabat sebagai Kajati Babel, Ketua LMP Pangkalpinang itu sempat hendak memberikan secara simbolis jamu 'tolak angin' kepada institusi krops Adhyaksa sebagai sindiran seolah-olah anak buahnya rawan dengan suap, atau dimaksudkan jangan sampai masuk angin sehingga kasus ini tidak tuntas penanganannya. 

Selain Ormas LMP Kota Pangkalpinang yang menyoroti kasus dugaan aliran dana fee 20% dari pekerjaan pemeliharaan/penebasan jalan provinsi proyek swakelola oleh Dinas PUPR Kepulauan Babel. 

Ardea Pradana, Aktifis Mahasiswa Pemerhati Korupsi dan Hukum dari Universitas Bangka Belitung (UBB) juga menyampaikan aspirasinya sebagai perwakilan masyarakat mahasiswa yang notabene jauh dari kepentingan politik, kelompok dan sponsor. 

Mahasiswa jurusan hukum ini, menyampaikan bahwa dirinya mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pandangan/pendapatnya dari sudut pandang keadilan dan sosial hukum terkait persoalan lidik dugaan tipikor gratifikasi aliran dana fee 20% proyek rutin pemeliharaan/penebasan jalan tahun 2021.

Kepada Jejaring Media Pers Babel, Ardea Pradana Mahasiswa UBB Fakultas Hukum jurusan Hukum Syariah, mengatakan bahwa tentunya masyarakat/publik Babel sangat mendukung gebrakan Kajati Babel untuk mengungkapkan dugaan tipikor gratifikasi pekerjaan swakelola yang ada di Dinas PUPR Kepulauan Babel. 

Namun aktifis mahasiswa ini meminta agar pihak Kejati Babel tidak hanya semata-mata fokus pada proyek pekerjaan rutin pada tahun 2021 saja, akan tetapi pekerjaan rutin swakelola di PUPR Kepulauan Babel pada tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020 untuk diungkapkan, dan lidiknya bisa dimulai pada tahun anggaran 2021.

Menurut mahasiswa UBB semester akhir ini, dari pandangan sosialogi hukum, jika memang ada bukti dan saksi yang kuat dapat membuktikan adanya aliran dana fee 20% dari proyek pekerjaan rutin tersebut ke internal Dinas PUPR Kepulauan Babel, bukan tidak mungkin itu merupakan warisan kebiasaan yang ada pada pimpinan PUPR Babel sebelumnya, berupa tradisi yang mengakar adanya praktek ber-KNN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Dinas PUPR Kepulauan Babel. 

"Sederhana saja, kalau itu memang benar fakta dan alat bukti dan saksinya ada, tentunya publik meminta kepada bapak Kajati Babel juga untuk melidik dan mensidik pekerjaan rutin swakelola pada tahun 2017-2020, kebiasaan praktek ber-KNN itu warisan dari pimpinan sebelumnya, apalagi orang dari dalam sempat diminta keterangan oleh penyidik Kejati terkait kasus ini mengetahuinya, tentunya tidak alasan untuk mengabaikan dugaan tipikor gratifikasi pada tahun anggaran sebelumnya? agar tidak terkesan institusi lembaga ini tebang pilih atau mengikuti pengiring opini sebuah pemberitaan ataupun pesanan, "kata mantan anggota BEM UBB bidang media teknologi dan informasi kepada Jejaring Media ini, Selasa (14/09/2021).

Menurutnya, jika kasus ini benar-benar mau diungkapkan sampai keakar-akarnya dengan tujuan agar tidak lagi praktek KNN di kantor PUPR Babel, ditegaskannya tidak ada alasan pihak Kejati tidak menuntas praktek gratifikasi di proyek pekerjaan rutin ditahun sebelumnya, dan proyek lainnya. 

"Namun kami bagian dari masyarakat mahasiswa berkeyakinan bapak kajati Babel melakukan gebrakan seperti ini tentu dalam rangka membangun tata kelola menuju pemerintahan baik dan bersih dari tradisi KKN, dan kami yakin penyidik Kejati Babel tidak terpengaruh pengiringan opini dari pemberitaan, mari kita sama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas, " tukasnya.

Diketahui, persoalan kasus dugaan tipikor gratifikasi proyek swakelola rutin pekerjaan pemeliharaan/penebasan jalan provinsi ini mencuat ke publik setelah sejumlah orang ASN dari Dinas PUPR Babel sempat diminta keterangan oleh pihak penyidik Kejati Babel mengakui adanya tradisi dana fee 20% ke internal Dinas PUPR Kepulauan Babel sejak tahun 2017 - 2021.

Bak, seperti menebuk air dalam dulang akhirnya air ke percik wajah sendiri, barangkali inilah ungkapan pribahasa untuk seseorang yang sok merasa bersih namun ikut serta didalam lingkaran prilaku koruptif. Wallahu'alam bissawab. (Red) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU