Ini Klarifikasi Humas CV Kasih Hati Jupri Dituding Tambak Udang Haji Jufri Tidak Kantongi Izin

    Ini Klarifikasi Humas CV Kasih Hati Jupri Dituding Tambak Udang Haji Jufri Tidak Kantongi Izin
    Photo : Jery Aryanto Humas CV Kasih Hati Jupri

    Bangka Selatan (Toboali) - Seperti yang dilansir beberapa media online di Bangka Selatan yang menyebutkan tambak udang CV Haluan Jaya Sukses (HJS) di Dusun Gusung desa Rias kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Haji Jupri sebagai pemiliknya. 

    Padahal diketahui publik Basel tambak udang CV HJS bukanlah milik Haji Jupri, akan tetapi usaha tambak udangnya atasnama perusahaan CV Kasih Hati Jupri.

     

    Selain itu, usaha tambak udang milik Haji Jupri juga dituding tidak mengantongi 'Advice Planning' dan izin prinsip dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. 

    Ketidaktelitian dan terlalu dininya menayangkan pemberitaan tersebut seolah-olah ada pesanan dari pihak yang bersinggungan dengan usaha tambak udang Haji Jupri. 

    Kepada Pers Babel, Haji Jupri pengusaha tambak udang asal Toboali melalui humas perusahaannya CV Kasih Hati Jufri Jery Aryanto yang akrab disapa dengan 'Jeje' menyampaikan klarifikasi, dan menegaskan bahwa usaha tambak udang sudah memiliki beberapa dokumen perizinan. 

    " Perlu kami klarifikasi bahwa lokasi tambak udang atas nama H. Jupri bukan atasnama CV Haluan Jaya Sukses, namun perusahaan tambak udang kami atasnama CV. Kasih Hati Jufri sesuai dengan akta nonatis no. 54 tanggal 22 maret 2021 dengan notaris an. Priyono Raharjo, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah 1253000363119, tertanggal 31 maret 2021" Kata Jeje sembari menunjukkan beberapa dokumen kelengkapan lainnya kepada Pers Babel, Jum'at (4/06/2021). 

    Dijelaskannya, bahwa ada salah satu media online sempat menyebutkan tambak udang milik CV. Haluan jaya sukses, tapi itu bukanlah bentuk perusahaan namun berupa kelompok usaha bersama perorangan, sebelum di tingkatkan menjadi badan hukum. 

    " Hal tersebut sesuai dengan alur pembuatan perijinan dan untuk advice planing pada lokasi tambak udang sudah sejak awal sekali kami kantongi dengan nomor : 600/01/TKPRD/2021 Tertanggal 21 Januari 2021 atas nama perorangan Bapak Hasanudin, yang mana beliau adalah salah satu pengurus di perusahan CV. Kasih Hati Jupri." Jelas Jeje. 

    Lanjutnya, kemudian diajukan kembali dari nama perseorangan menjadi perusahan atau CV, namun tidak merubah lokasi atau koordinat yang diajukan. 

    " inipun masih berproses pada tingkat kabupaten, termasuk juga persetujuan prinsip lainnya yang sudah kami kantongi dengan nomor : 520/100.c/DPPP/2021 tertanggal 29 Januari 2021, yang di tanda tanggani oleh bupati Bangka Selatan, " Kata Jeje. 

    Kemudian, setelah itu dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang mengacu pada surat edaran menteri agararia dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional no. 4/SE-PF, 01/3/2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaat ruang di daerah, bahwa untuk jenis usaha dan luasan ruang yang di maksud harus mengajukan surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

    " Sehingga kami kembali mengajukan permohonan ulang untuk mendapatkan surat yang dimaksud, sesuai arahan dari kabid PTSP kab. bangka selatan melalui pesan whatup, dan saat inipun masih berproses, dan surat permohonan baru yang kami ajukan kepada PKKPR bukanlah kesalahan dari kami, namun hal tersebut dikarenakan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat UU cipta kerja dan SU dari Menteri Agraria dan Penataan Ruang, " Jelas Jeje. 

    Terkait dengan adanya informasi usaha tambak udang CV Kasih Hati Jufri merambah hutan bakau, pihaknya tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai dengan naskah petunjuk yang termuat dalam 'advice planning'. 

    " Perlu kami sampaikan bahwa dari 12 Hektar lahan yang kami ajukan hanya 9 hektar dapat di gunakan, selebihnya adalah sepadan pantai sepanjang 100 meter dari garis pantai sesuai aturan yang berlaku dan arahan dari Advice Planning, dan dengan berubah regulasi setiap sewaktu tentunya inilah menjadi keluhan kami sebagai pelaku usaha terhadap proses panjang ini, " Ungkap Jeje. 

    Pengesahan dan Penilaian Dokumen UPL dan UKL melalui Dinas LH Provinsi Bangka Belitung sudah berproses sesuai dengan surat penyampaian berkas kami dengan nomor 02/STB/VI/2021, tertanggal, 17 mei 2021.

    Menurut Jeje, seharusnya ada pemangkasan birokrasi perijinan agar yang investasi di daerah dapat berkembang, hal ini sangat bertolak belakang dengan Program Pemulihan Ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, yakni memberi jaminan kemudahan dalam berinvestasi dan pemangkasan birokrasi perizinan. 

    " Kami sebagai pelaku usaha dalam hal ini ingin berharap kemudahan izin sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat dalam penyerapan tenaga kerja sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh pemerintah pusat berupa program pemulihan ekonomi nasional, " Pungkas Jeje. (Rikky Fermana) 

    CV Kasih Hati Jupri Perusahaan Tambak Udang Tambak Udang Vaname
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    KRI Sembilang-850 Disambangi Danguspurla...

    Artikel Berikutnya

    Letkol Bakamla Leonardi Hilman, S.E., M.T...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri  Dipimpin Menko PMK

    Ikuti Kami