Penetapan Pemenang Lelang Proyek Pipa IPA SPAM Jelutung Terindikasi Syarat KKN

    Penetapan Pemenang Lelang Proyek Pipa IPA SPAM Jelutung Terindikasi Syarat KKN
    Photo : Kantor Dinas PU Kabupaten Bangka Tengah

    BANGKA TENGAH, (KOBA) - Pokja II ULP Bangka Tengah Panitia  Lelang menetapkan PT Tirta Utama Sejahtera (TUS) perusahaan penyedia barang sebagai pemenang proyek Pekerjaan Pembangunan IPA SPAM Desa Jelutung ( DAK ) Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dengan pagu dana senilai Rp.2.910.000.000 (Dua Milyar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2021.

    Kendati proses pelaksanaan lelang sudah usai, namun lelang proyek pemasangan pipa IPA Spam yang dilakukan oleh pihak LPSE Kabupaten Bangka Tengah justru kini menuai sorotan dari sebagian pihak perusahaan yang kalah dalam lelang proyek tersebut.

    Pasalnya, dalam proses lelang proyek Pekerjaan Pembangunan IPA SPAM Desa Jelutung ( DAK )  bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2021 itu, disinyalir kuat adanya kolaborasi antara pihak perusahaan dengan oknum LPSE Bangka Tengah melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). 

    Informasi atau keterangan yang berhasil dihimpun tim jejaring media ini dilapangan termasuk sejumlah narasumber lainnya terkait dugaan adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme), hal itu disinyalir dari beberapa kejanggalan dalam selama proses lelang proyek tersebut, antara lain yakni bentuk dokumen pengadaan diduga tidak sesuai dengan standar nasional yang tercantum di dalam lampiran PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA.

    Selain itu, dalam proses lelang diduga terjadinya penambahan persyaratan tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. 

    Tak cuma itu saja, bahkan informasi lain yang didapat oleh tim media ini menyebutkan pula jika data yang tercantum di dalam webhttps://lpse.bangkatengahkab.go.id/eproc4/evaluasi/3418139/hasilPokja Pemilihan menggugurkan kedua peserta dengan alasan dokumen tidak sesuai dengan yang ada di KAK.

    Padahal dokumen ini adalah dokumen PPK dan tidak tercantum didalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJA II/2021 Tanggal : 28 April 2021. Tata Cara Evaluasi tender mengacu pada IKP, LDP, LDK (POIN 29.13). Sebaliknya pihak Pokja Pemilihan diduga tidak memahami bahwa tugas dan kewenangan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Permen PUPR 14 2020 adalah memiliki tugas dan kewenangan dalam menetapkan spesifikasi teknis ( untuk pekerjaan Konstruksi) / KAK (untuk Pekerjaan Konsultansi).

    Begitu pula sesuai dengan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e Permen PUPR No 12 2020 memiliki tugas dan kewenangan: melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia sehingga dokumen yang mengikat terhadap pokja pemilihan adalah dokumen pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJA II/2021 Tanggal : 28 April 2021.

    Bahkan dalam proses lelang paket proyek ini pun diduga PA, PPK, Pokja Pemilihan selaku penyelenggara pengadaan barang/jasa tidak melaksanakan proses pengadaan secara profesional, bersih dari korupsi, dan ada konflik kepentingan, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terbukti dengan adanya penambahan persyaratan yang tidak sesuai dengan indentifikasi kebutuhan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 karena tidak sesuai dengan penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi. 

    Bahkan pihak PT Tirta Utama Sejahtera selaku pemenang yang ditetapkan Pokja Pemilihan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan yakni Kualifikasi Usaha Menengah, Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Bangunan Pengolahan Air Minum dan Air Limbah (SI002). ( Data tercantum didalam LPSE Nasional dan bisa diakses Publik). 

    Sesuai dengan tata cara evaluasi yang tercantum didalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJA II/2021 Tanggal : 28 April 2021 IKP . Nomor 30.12 Point 4 , “ Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) : untuk kualifikasi Usaha Menengah, Pengalaman Pekerjaan Sesuai SUB Bidang Klasifikasi/Layanan SBU Yang Disyaratkan.

    Terkait persoalan proses lelang proyek diduga bermasalah ini, tim jejaring media ini pun berupaya menghubungi pihak tim ULP Pokja Kabupaten Bangka Tengah, Syawal sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WA), Rabu (23/6/2021) belumlah memberikan keterangan resmi.

    Bahkan, Sahrial salah satu anggota tim ULP Pokja Bangka Tengah sempat menelpon balik namun sayangnya saat Pers Babel baru mengenalkan diri seketika itu Sahrial memutuskan komunikasi dengan jejaring tim media ini. (Sinyu Pengkal) 

    ULP Bangka Tengah Proyek Pekerjaan Pembangunan IPA SPAM Desa Jelutung ( DAK ) Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Dinas PU Kabupaten Bangka Tengah
    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Perkosaan di Mapolsek : LPSK Ingatkan Pentingnya...

    Artikel Berikutnya

    Ini Kata Ketua Umum PKT Ahmad Tarmizi Terkait...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10
    Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10

    Ikuti Kami