Justisia
Justisia
  • Sep 3, 2021
  • 9468

Terpantau Warga Napi RS Bebas Berkeliaran Ini Klarifikasi Dari Pihak Lapas Bukit Semut  Sungailiat

Terpantau Warga Napi RS Bebas Berkeliaran Ini Klarifikasi Dari Pihak Lapas Bukit Semut  Sungailiat
Photo : (kanan-kiri) Zulleni Kalapas (1) dan Dodik Kepala KPLP (baju biru no. 2) saat bersama Ketua Organisasi Pers HPI dan PWRI Bangka Belitung

Bangka - Zullaeni Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Dodik Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Bukit Semut Sungailiat, sekira pukul 21.00 wib menemui jejaring media pers Babel guna meminta hak jawab untuk mengklarifikasi atas pemberitaan seorang narapidana (napi) inisial RS  terlihat oleh warga bebas keluar atau berkeliaran di Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Kamis (2/09/2021). 

Sebelumnya publik/masyarakat  mengetahui RS adalah terpidana kasus penipuan penerima PNS di pempov Bangka Belitung (Babel) yang divonis hakim sedang menjalani hukuman penjara 2 tahun di lapas (LP) Bukit Semut Sungailiat. Sehingga hal tersebut membuat warga memberi informasi bahwa napi tersebut belum waktunya dibebaskan sudah berkeliaran kesana kemari, bahkan sempat terlihat oleh keluarga korban. 

Ketidaktahuan publik/masyarakat bahwa RS napi lapas Bukit Semut yang sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat hukuman penjara 2 tahun, ternyata RS tidak meski harus menjalani sepenuhnya hukuman 2 tahun penjara, akan tetapi ada potongan/penggurangan hukuman terhadap narapidana yang sedang menjalani hukuman. Dan tentunya tidak semua publik/masyarakat yang tahu hal tersebut. 

Apalagi, jika seorang napi itu berkelakuan baik selama di lapas, akan menjadi penilaian tersendiri untuk mendapatkan hak asasinya  pengurangan hukuman, tentunya sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti remisi HUT RI, atau hari besar nasional keagamaan, atau yang lainnya. 

Bahkan dalam  pandemi covid 19 sekalipun, pemerintah kita juga telah mengatur tentang remisi asimilasi rumah (asrum) yang dimuat dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 24 tahun 2021 adalah perubahan atas peraturan menkum HAM nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, CMB, CB bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid 19.

Penjelasan tersebut, disampaikan oleh  KPLP Bukit Semut Dodik kepada jejaring media Pers Babel, mengklarifikasi terkait pemberitaan seorang napi inisial  RS  bebas keluar meninggalkan lapas Bukit Semut, seolah-olah pihaknya lalai dalam pengawasan dan tidak berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan dan diketahui, bahwa napi RS sudah dikeluarkan dari lapas Bukit Semut, berdasarkan surat lepas nomor 149/SL/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021, dibebaskan karena mendapatkan asimilasi dirumah Nomor SK W.7.PAS.PAS.3-PK.01.01.04.786 tahun 2021 tanggal 5 Agustus 2021, "jelas Dodik sembari menunjukkan dokumen surat tersebut kepada jejaring media Pers Babel. 

Lanjutnya, " Bahwa bebas bersyaratnya 2/3 dari masa pidana itu 31 Desember 2021, Nah beliau ini 2/3 nya bulan September tadi yang disebutkan tadi, namun karena masa covid seperti ini biasanya kan setengah jadi digunakan 2/3, yang diatur dalam Permen nomor  24 tahun 2021 itu atas perubahan dari permen nomor 32 tahun 2020, jadi tidak serta merta LP itu membebaskan tanpa ada aturan apalagi mengeluarkan begitu saja."jelasnya.

Ditegaskan, " pengeluaran seorang napi dari LP (lapas) ada tata caranya, ini ada surat bebasnya, SK nya ini pun dari pusat,  setelah kita usulkan dari sini, nah usulan yang seperti ini ada prosesnya, nama prosesnya dari pusat, dan ada tim  pemasyarakatan melakukan penelitian bukan dari dalam saja namun ada pihak luar yaitu namanya Balai Pemasyarakatan (Bapas) ikut juga melakukan  penelitian pemasyarakatan, sebagai pertimbangan apakah layak atau tidak nya seseorang tersebut melaksanakan asimilasi rumah, "jelas Dodik. 

Selain itu juga ditegaskannya, meskipun seorang napi sudah mendapatkan asimilasi rumah namun ini dia wajib lapor ke balai pemasyarakatan sebagai pihak yang bertugas melakukan pengawasan. 

"Sekali lagi tidak benar kami bebaskan napi begitu saja keluar meninggalkan LP,  jika ada warga  (korban atau keluarga korban) merasa tidak nyaman atau terganggu terhadap napi mendapatkan asimilasi rumah, kami sarankan silakan melaporkan ke Bapas dan pihak kepolisian, agar yang bersangkutan kembali menjalani hukuman pidananya, " tegas Dodik. 

Kendati demikian, Kepala KPLP meminta kepada jejaring media Pers Babel atau awak media jika mendapatkan informasi ataupun laporan dari masyarakat  terkait Lapas Bukit Semut agar mengkonfirmasi kembali kepada pihaknya, agar tidak serta merta informasi tersebut menjadi produk berita. 

"Saya berharap kedepan kepada wartawan atau awak media sekiranya ada informasi berkaitan dengan tugas kami dan nama lapas Bukit Semut, agar dikonfirmasi kembali  kepada kami, agar informasi yang menjadi berita benar akurat dan memberi edukasi kepada publik/masyarakat, terimakasih atas perkenan waktunya."pungkasnya.(*) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU