Pekanbaru (Riau) - Sidang lanjutan Perkara tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum Lapas Bangkinang dengan agenda mendengar keterangan saksi di gelar pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 di ruang cakra Pengadilan Bangkinang.
"Pada sidang itu menghadirkan saksi korban UN. Dari keterangan saksi, tindak kekerasan yang di alaminya bermula Saksi menjumpai terdakwa di rumah makan Nirwana, saksi mempertanyakan peminjaman uang yang dilakukan oleh terdakwa di Bank BRI Bangkinang tanpa diketahui oleh saksi. Saat terdakwa hendak pergi menggunakan sepeda motor, saksi mencoba menahan dengan memegang stang motor, kemudian terdakwa memukul tangan korban sebelah kanan satu kali. “terlepas tangan saya tadi, saya berfikir memegang kunci motor, tujuan saya biar dia (terdakwa-red) tidak menghidupkan motor untuk pergi, dia kembali pukul tangan saya terus dia tendang kaki saya, kemudian dia putar motor nya dan langsung pergi” kata saksi korban menjawab pertanyaan jaksa umum.
Kepada saksi, jaksa menanyakan selain kejadian di rumah makan Nirwana, apakah saksi pernah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Saksi menjawab bahwa terdakwa yang juga merupakan suaminya itu sedikit tempramen, “kadang dia pukul kepala atau dia langsung pukul badan saya, itu bukan sekali dua kali bu, sudah sering saya alami, "jawab saksi korban UN.
"Jaksa juga menanyakan kepada saksi pekerjaan dari terdakwa, dan selama pernikahan saksi dengan korban, jaksa menanyakan apakah terdakwa memberikan nafkah kepada saksi.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Saksi menjawab pekerjaan suaminya bekerja di Lapas Bangkinang, dan saksi merasa selama pernikahannya tidak diberikan nafkah oleh terdakwa “untuk nafkah secara lahir barupa uang saya tidak pernah bu termasuk anak-anak saya, tidak pernah sama sekali, "jawab saksi.
Terkait kartu Anjungan Tunai mandiri (ATM) terdakwa yang dipegang oleh saksi yang ditanyakan jaksa, saksi mengatakan bahwa ada perintah dari kakanwil kemenkumham semua pegawainya mengasikan kartu ATM ke istri, dan terdakwa memberikan ATM itu kepada saksi.
“Kalau ada keperluan, misalnya dia (terdakwa-red) mau membeli sesuatu dia selalu menyuruh saya, ambilkan, dan untuk Bank, tolong bayarkan, gitu aja buk, kalau untuk saya pribadi insya ALLAh belum pernah buk”. Jawan saksi.
Saksi juga mengatakan kalau selama ini tidak tau berapa gaji dari terdakwa, “saya pernah menanya golongan dia, dia mengatakan golongan IIC itu saja, kalau jumlah gaji saya tidak tau, jumlah remon saya juga tidak tau, karena kalau ATM remon memang ditangan beliau, kalau ATM gaji memang ditangan saya” ungkap saksi korban UN.
Kuasa hukum terdakwa AG. Syafardi Atmaja, S.H., M.H dari kantor hukum Syafardi Atmaja, S.H., M and Partner mengawali pertanyaannya kepada saksi tentang status saksi sebelum menikah dengan terdakwa. “soalnya buku nikah yang ada fotocopynya sama kita, ada tulisannya perawan” tanya Syafardi Atmaja S.h., M.H kepada saksi
Saksi menjawab bahwa statusnya janda sebelum menikah dengan terdakwa. “benar tulisan itu AG yang menulis, karena alasan dia ketika itu ibunya sakit jantung jadi dia tidak mau bilang tentang saya dan anak-anak saya, jadi AG ketika ibu bapak nya meminta buku nikah tersebut, dia merobah tulisan itu jadi perawan” jawab saksi UN.
Kuasa Hukum Terdakwa memperntanyakan pekerjaan dari saksi Korban yang mengatakan bahwa pekerjaan saksi wiraswasta. “tadi saudara mengatakan pekerjaan saudara wiraswasta, tetapi dibuku ini pekerjaan saudara PNS”. Tanya kuasa hukum AG.
“Tahun 2001 saya diangkat PNS, boleh di cek di Rokan Hulu tahun 2015 saya berhenti, dan ada surat pemberhentian saya ditangan saya sekarang, setelah itu saya swasta, disamping PNS pun saya juga berwira swasta dari dulu dengan mantan suami saya (pernikahan saksi sebelum dengan terdakwa AG - red) kami punya usaha“ jawab saksi UN.
Kuasa Hukum Terdakwa menanyakan kegiatan usaha saksi, “untuk memenuhi kehidupan sehari hari saudara dari hasil usaha itu sekarang?” taya Syafardi Atmaja, S.H., M.H kepada saksi UN
“Masih jalan” jawab saksi UN. Dari dulu memang dari usaha juga, “Hak saya sebagai istri itu tidak pernah tau saya seberapa, pas kejadian ini baru saya tau setelah saya temui pimpinan untuk bertanya” kata saksi UN.
“Kehidupan saya tidak terganggu, secara keuangan saya masih bisa makan, saya masih bisa hidup, tapi batin saya yang terganggu, saya punya suami tapi kenapa suami saya tidak menafkahi saya, apakah itu kontek suami istri yang sebenarnya, apakah itu tugas seorang suami, memper istri janda berikut anak anaknya terus tidak menafkahi, itu yang saya bingung pak” sambung saksi UN.
Kemudian kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Hakim untuk mencatat jawaban saksi “bahwa dengan usahanya tadi dia tidak ada bentur masalah ekonomi sedikitpun” kata kuasa hukum AG Syafardi Atmaja, S.H., M.H
Dalam persidangan itu, saksi UN pernah meminta cerai kepada terdakwa AG karena menuntut kepada terdakwa AG jujur kepada keluarga AG tentang Status saksi UN, dan menerima saksi UN apa adanya, tetapi terdakwa tetap menolak. Saksi merasa dari tahun 2011 telah ditelantarkan oleh terdakwa dan tidak mengakui kondisi sebenarnya dari saksi.
Hakim menanyakan kepada saksi, bahwa saksi dengan terdakwa tetap menjalani pernikahan sampai tahun 2020. Saksi membenarkan bahwa pernikhannya berlangsung hingga tahun 2020, ia mengatakan “Ketika saya minta cerai AG sempat minum Baigon (racun serangga-red), mau bunuh diri, saya takut, saya mencoba bertahan di pernikahan ini "jawab saksi.
Hakim bertanya kepada saksi, selama pernikahan 10 tahun, terdakwa menafkahi saksi berbentuk uang untuk keperluan pribadi saksi, Saksi menjawab tidak pernah.
Kemudain hakim menanyakan kepada saksi selain menafkahi saksi, kewajiban apa yang tidak diberikan kepada saksi, saksi menjawab terdakwa tidak pernah memberikan tempat tinggal, baik membeli rumah maupun menyewa rumah. “kalau saya ada masalah saya hadapi sendiri nda pernah dibantu, "sambung saksi UN menjawab pertanyaan hakim.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi tanggapan. “saudara AG, apakah saudara keberatan dengan keterangan saksi” tanya hakim kepada terdakwa AG.
Kemudian AG menjawab “keberatan yang mulia”
“Kalau tempat tinggal dulu kami menyewa dipekanbaru, yang kedua pemukulan nda ada yang mulia yang katanya sekali setahun nda ada yang mulia, karena orangnya keras kepala, kalau pergi keluar kota nda mau dilarang” kata terdakwa AG.
Untuk pemukulan di depan rumah makan Nirwana, terdakwa juga membantahnya, karena kata AG “tidak mungkin saya memukul didepan rumah makan yang ramai padahal waktu itu saya memakai baju dinas, baru pulang dinas” kata terdakwa AG.
Hakim menanyakan kepada terdakwa terkait penelantaran. Terdakwa menjawab gaji saya memang kecil yang mulia, dari awal saya sudah bilang tak sanggup karena dia suka pergi ke jakarta, malaysia, saya tidak sanggup untuk menafkahkan dia yang mulia.
Kemudia hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ada memberikan nafkah kepada saksi UN, kemudian terdakwa menjawab “ada yang mulia, ATM saya sama dia yang mulia” jawab AG.
AG menyambung keterangannya, mengenai usaha gas, ia mengatakan bahwa usaha gas merupakan usaha berdua antara saksi dengan terdakwa. “masalah gas itu yang mulai kami yang merintis dari awal yang mulia, dari awal dia tidak ada nafkah dari suaminya yang mulia, kami berdua yang menjalankannya, dari tahun 2009, 2010 sampai kami menikah” tutur terdakwa kepada hakim. (*)