Pangkalpinang (Babel) - Kantor Perwakilan LPSK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera terealisasikan, setelah kemarin Noor Sidharta Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Dr. Ir. H. Noor Sidharta M.H., M.B.A. dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H. bersama telah menandatanganan perjanjian pinjam pakai aset rumah dinas Pemprov Kep Babel untuk dijadikan Kantor Penghubung LPSK di Bangka Belitung, Pukul 09.30 Wib, Kamis (16/09/2021) kemarin.
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai aset Pemprov Kep Babel tersebut disaksikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Suryo Atmojo, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Petugas Penghubung LPSK di Provinsi Bangka Belitung Sapta Qodria Muaf, Kepala Biro Pemerintahan dan kepala Biro Hukum, Dan sejumlah Asisten Daerah juga hadir menyaksikan kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu saja, Pemprov Kep Babel pun tidak menyia-yiakan kesempatan baik ini untuk kepentingan masyarakat Bangka Belitung terutama dalam memperjuangkan hak asasi manusia khususnya bagi para saksi dan korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.
Salah satu agenda lanjutan dari kehadiran LPSK di Negeri Serumpun Sebalai, Pemprov Kepulauan Babel melalui Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr HC Ir Soekarno Bangka Belitung juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan LPSK terkait untuk kerjasama pengobatan dan perawatan terhadap saksi dan korban yang menjadi pengawasan pihak LPSK.
Penandatanganan Mou (Memorandum of Understanding) antara RSUP Dr Hc Ir Soekarno Bangka Belitung dengan LPSK ditandatangan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Suryo Atmojo dan Wakil Gubernur Babel Abdul Fattah. Dan disaksikan oleh Sekjen LPSK Noor Sidharta, Petugas Penghubung LPSK Babel Sapta Qodria Muafi, perwakilan RSUP Dr HC Ir Soekarno Babel, Biro Hukum Pemprov Kepulauan Babel , Kantor Berita Online (KBO) Babel Rikky Fermana, Diskominfo Babel dan Humas Pemprov Kepulauan Babel.
"Kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan sangat kita respon dengan baik, ternyata di Indonesia ini tidak terlepas dengan masalah-masalah kejahatan baik itu dalam perkara pidana maupun perdata, oleh karena itu Bangka Belitung pun tidak terlepas dari permasalahan itu, maka kehadiran LPSK di Bangka Belitung kami rasakan sangat penting, agar saksi dan korban tidak lagi takut untuk bersaksi dalam mengungkapkan kejahatan yang menimpa dirinya atau orang lain yang melanggar norma-norma hukum, LPSK lah tempat masyarakat untuk menggadu dan mendapatkan perlindungan diri dan itu merupakan hak azasinya yang dilindungi oleh negara, " Kata Wagub Babel kepada jejaring media Pers Babel usai penandatanganan Mou, di ruangan kerjanya, Jum'at (17/09/2021).
Diungkapkan wagub Babel, apalagi setelah mendengar pihak LPSK turun langsung kelapangan menindaklanjuti laporan masyarakat Babel dan menyampaikan hasil investigasi, dari lembaga ini menyampaikan saat ini LPSK menangani ada beberapa kasus pidana yang telah terjadi dan tindakan yang melanggar norma-norma di Bangka Belitung, seperti kasus korban pemerkosaan wanita penyandang Disabilitas dan pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak berumur 9 tahun oleh seorang pamannya di Kabupaten Bangka.
"Dan tidak ada alasan bagi Pemprov Kepulauan Babel untuk tidak mendukung Lembaga ini, dan segera kita mewujudkan LPSK ada kantor perwakilannya di Provinsi Bangka Belitung, dan atas nama pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung menyampaikan terimakasih kepada bapak Hasto Ketua LPSK dan jajarannya telah memperjuangkan hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di negeri Serumpun Sebalai, "pungkas Abdul Fattah wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengakhiri wawancara dengan jejaring Pers Babel. (*)